Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebuah direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan
Indonesia yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. DJP sendiri mempunyai fungsi yang penting dalam
pemerintahan yaitu penyiapan perumusan kebujakan Departemen Keuangan di bidang
perpajakan, pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan, perumusan standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan, pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan, serta pelaksanaan
administrasi direktorat jenderal. Tetapi, tidak dapat dipungkiri lagi
perencanaan mengenai pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan Indonesia sudah
menjadi topic hangat di kalangan masyarakat.
Perencanaan tersebut telah melalui proses yang cukup lama
disertai dengan pertimbangan-pertimbangan dan pengaruh yang akan didapatkan
setelah pemisahan tersebut. Dalam proses pemisahan DJP dari Kementerian
Keuangan ini banyak menuai pro dan kontra dari semua kalangan di lapisan
masyarakat Indonesia. DJP direncanakan akan keluar dari Kementerian Keuangan
dan menjadi badan independen atau berdiri sendiri, Faktor
utama yang menyebabkan bahwa kepentingan untuk menjadikan DJP sebagai badan
tersendiri di bawah presiden dan terpisah dari Kementerian Keuangan adalah
untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Seperti yang sudah diketahui, pajak merupakan
penyumbang terbesar anggaran negara yaitu sekitar 78% APBN berasal dari pajak. Oleh
sebab itu perlu diadakan pembenahan mengenai penerimaan pajak karena pergerakan
DJP yang notabene dibawah Kementrian Keuangan dirasa terbatas sehingga tidak
maksimal dalam penerimaan pajak dan terjadi penurunan. Untuk merealisasikan hal
terebut, pemerintah membentuk Badan Penerimaan Negara atau Badan Administrasi
Perpajakan baru yang independen. Diperlukan APBN sebesar kurang lebih 1% untuk
menyokong dana pembentukan badan independen ini. Dana tersebut diperlukan untuk
membangun infrastruktur penting dan mendukung seperti pembangunan gedung,
pembelian computer, dan perbaikan teknologi informasi.
Dan jika ingin memperbesar kapasitas penerimaan
pajak harus pula memperhatikan empat aspek pajak yaitu organisasi, SDM, teknologi
informasi dan anggaran. Jika didalam keempat aspek tersebut sudah berjalan
dengan baik dan benar serta maksimal maka dalam penerimaan pajak otomatis akan
maksimal pula bisa juga meningkat. Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan
masyarakat mengenai pemisahan DJP dari Kementrian Keuangan, keputusan
pemerintahlah yang akan menentukan. Pemerintah diharapkan dapat menimbang dan
menelaah kembali mengenai hal tersebut serta memperhatikan dampak apa saja yang
akan didapat setelahnya.
Sumber :
Comments
Post a Comment